Pengertian Jalan
Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan
Menurut Sistem
1.
Sistem jaringan jalan primer
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan
pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di
tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang
berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
·
menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional,
pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan
lingkungan; dan
·
menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
2.
Sistem jaringan jalan
sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan
secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu,
fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Jalan
Menurut Fungsi
1.
Jalan arteri
Jalan arteri
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri
perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk
dibatasi secara berdaya guna.
2.
Jalan kolektor
Jalan
kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau
pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan
jumlah jalan masuk dibatasi.
3.
Jalan lokal
Jalan lokal
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri
perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk
tidak dibatasi.
4.
Jalan lingkungan
Jalan
lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan Menurut Status
1.
Jalan nasional
Jalan
nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan
primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional,
serta jalan tol.
2.
Jalan provinsi
Jalan
provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang
menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar
ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3.
Jalan kabupaten
Jalan
kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak
termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam
sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis
kabupaten.
4.
Jalan kota
Jalan kota
adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil,
menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang
berada di dalam kota.
5.
Jalan desa
Jalan desa
merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di
dalam desa, serta jalan lingkungan.
Jalan
Menurut Kelas
1.
Kelas I
Kelas jalan
ini mencakup semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas
cepat dan berat. Dalam komposisi lalu lintasnya tak terdapat kendaraan lambat
dan kendaraan tak bermotor. Jalan raya dalam kelas ini merupakan jalan-jalan
raya yang berjalur banyak dengan konstruksi perkerasan dari jenis yang terbaik
dalam arti tingginya tingkatan pelayanan terhadap lalu lintas.
2.
Kelas II
Kelas jalan
ini mencakup semua jalan-jalan sekunder. Dalam komposisi Ialu lintasnya
terdapat lalu lintas lambat. Kelals jalan ini, selanjutnya berdasarkan
komposisi dan sifat lalu lintasnya, dibagi dalam tiga kelas, yaitu : IIA,
IIB dan IIC.
3.
Kelas IIA
Adalah
jalan-jalan raya sekuder dua jalur atau lebih dengan konlstruksi permukaan jalan
dari jenis aspal beton (hot mix) atau yang setaraf, di mana dalam komposisi
lalu lihtasnya terdapat kendaraan lambat tapi, tanpa kendaraan tanpa kendaraan
yang tak bermotor. Untuk lalu lintas lambat, harus disediakan jalur tersindiri.
4.
Kelas IIB
Adalah
jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari
penetrasi berganda atau yang setaraf di mana dalam komposisi lalu lintasnya
terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.
5.
Kelas IIC
Adalah
jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari
jenis penetrasi tunggal di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat
kendaraan lambat dari kendaraan tak bermotor.
6.
Kelas III
Kelas jalan
ini mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan
berjalur tunggal atau dua. Konstruksi permukaan jalan yang paling tinggi adalah
pelaburan dengan aspal.
Bagian Jalan
1.
Ruang manfaat jalan
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengamannya.
Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh
lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang
berwenang.
Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan,
jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng,
ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan
bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar hanya
diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada
praktiknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat
berjualan.
2.
Ruang milik jalan
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah
tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang
sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang
milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan
penambahan jalur lalu lintas pada masa akan datang serta kebutuhan ruangan
untuk pengamanan jalan.
Sejalur
tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi
sebagai lansekap jalan.
3.
Ruang pengawasan jalan
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan
yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang
pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan
konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik
jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan
ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
·
Jembatan 100 m ke arah hilir dan hulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar