BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pemerintah dan rakyat Indonesia saat
ini dalam masa pembangunan, bertujuan untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasional yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
meningkatan dan merubah tujuan tersebut kearah yang lebih baik, melalui
pelaksanaan program-program pembangunan jalan yang merupakan jaringan
transportasi yang paling dominan digunakan oleh penduduk untuk beraktivitas.
Pembangunan jalan ini akan sangat
berpengaruh dalam kehidupan dari berbagai sisi dan aspek, masyarakat akan
mendapatkan berbagai keuntungan dalam pembangunan jalan ini, karena setiap
aktivitas masyarakat tidak lepas dari jalan, oleh karena itu pembangunan jalan
adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam kehidupan.
1.2
Rumusan Permasalahan
Dari latar belakang yang ada di atas
ada beberapa rumusan masalah yang akan saya bahas dalam penulisan makalah saya
kali ini, yaitu:
1.
Adakah pengaruh pembangunan jalan
kepada pada masyarakat?
2.
Berapa besarkah pengaruh yang
terjadi pada masyarakat bila terjadi pembangunan jalan?
1.3
Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengaruh pembangunan
jalan terhadap masyarakat.
2.
Untuk mengetahui seberapa besarkah
pengaruh yang ada dalam peningkatan pembangunan jalan.
1.3.2
Kegunaan Penulisan
1.
Penulisan ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan dan wawasan tentang dampak pembangunan jalan.
2.
Penulisan ini juga diharapkan dapat
menjadi masukan dalam pertimbangan untuk meningkatkan pembangunan jalan.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian
Pembangunan
Pembangunan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan
salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara. Oleh sebab itu konsep-konsep
dan definisi-definisi pembangunan dapat memunculkan teori seiring dengan
perkembangan jaman. Berikut ini merupakan teori-teori yang ada mengenai
pembangunan.
Menurut Todaro (2000:18), menyatakan bahwa “pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Todaro dalam bukunya mendefinisikan pembangunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan”.
Menurut Gant dalam Suryono (2001:31), tujuan pembangunan ada dua tahap. “Pertama, Pembangunan bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan masyarakat. Apabila tujuan ini sudah mulai dirasakan hasilnya, maka tahap kedua adalah menciptakan kesempatan-kesempatan bagi warganya untuk mendapatkan hidup bahagia dan terpenuhi segala kebutuhannya. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut, maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan”.
Menurut Todaro (2000:18), menyatakan bahwa “pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Todaro dalam bukunya mendefinisikan pembangunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan”.
Menurut Gant dalam Suryono (2001:31), tujuan pembangunan ada dua tahap. “Pertama, Pembangunan bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan masyarakat. Apabila tujuan ini sudah mulai dirasakan hasilnya, maka tahap kedua adalah menciptakan kesempatan-kesempatan bagi warganya untuk mendapatkan hidup bahagia dan terpenuhi segala kebutuhannya. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut, maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan”.
2.2
Pengertian
Jalan
Jalan merupaka sarana dan prasarana
yang sangat penting bagi kehidupan kita, jalan merupakan penghubung antara
tempat yang satu dengan tempat yang lain. Hal ini menyebabkan semua kegiatan
yang kita lakukan tidak bisa terhindar dari jalan, dan akhirnya muncul beberapa
teori tentang jalan sebagai berikut.
Menurut Adji Adisasmita (2011:79),
“Jalan merupakanprasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah atau air serta di atas permukaan air”. Artinya jalan merupakan
sarana transportasi darat yang meliputi rambu lalu lintas, lampu penerangan
jalan, pagar pembatas jalan, penghubung jalan seperti jembatan, dan lain
sebagainya.
Menurut Rinaldi Mirsa (2011:54), “dalam suatu kota, pola jaringan jalan biasanya terbentuk melalui proses yang sangat panjang dan merupakan bagian berkelanjutan dari pola yang ada sebelumnya”. Artinya jalan yang di bangun saat ini merupakan jaringan yang saling berhubungan yang telah di rencanakan sejak lama dan bersifat berkelanjutan dari waktu ke waktu dan akan terus berkembang sampai menjadi pola jaringan yang ideal.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Dan dalam pasal 5 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, peran jalan adalah sebagai bagian sarana dan prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jalan juga sebagai prasarana distribusi barang dan jasa yang merupakan urat nadi dari kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia
Menurut Rinaldi Mirsa (2011:54), “dalam suatu kota, pola jaringan jalan biasanya terbentuk melalui proses yang sangat panjang dan merupakan bagian berkelanjutan dari pola yang ada sebelumnya”. Artinya jalan yang di bangun saat ini merupakan jaringan yang saling berhubungan yang telah di rencanakan sejak lama dan bersifat berkelanjutan dari waktu ke waktu dan akan terus berkembang sampai menjadi pola jaringan yang ideal.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Dan dalam pasal 5 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, peran jalan adalah sebagai bagian sarana dan prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jalan juga sebagai prasarana distribusi barang dan jasa yang merupakan urat nadi dari kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia
2.3
Pengertian
Kesejahteraan
Kondisi sejahtera biasanya menunjuk pada istilah
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya semua kebutuhan
material dan non-material.
Dalam membahas kesejahteraan, tentu harus diketahui dahulu tentang pengertian
kesejahteraan itu sendiri.
Menurut W.J.S Poerwadarimta (1996:121) sejahtera adalah ‘aman, sentosa, dan makmur’. Sehingga sejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran.
Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama yang dikatagorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan. Yaitu hal yang menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinan, ketelantaran, ketidak berfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila dan kenakalan remaja.
Menurut Midgley (2005:21), ada tiga ketegori pencapaian tentang kesejahteraan. Pertama, sejauh mana masalah sosial itu dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi dan ketiga, sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperoleh. Semuanya ini bisa diciptakan dalam kehidupan bersama, baik ditingkat keluarga, komunitas maupun masyarakat secara luas.
Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti sebagai berikut:
Menurut W.J.S Poerwadarimta (1996:121) sejahtera adalah ‘aman, sentosa, dan makmur’. Sehingga sejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran.
Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama yang dikatagorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan. Yaitu hal yang menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinan, ketelantaran, ketidak berfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila dan kenakalan remaja.
Menurut Midgley (2005:21), ada tiga ketegori pencapaian tentang kesejahteraan. Pertama, sejauh mana masalah sosial itu dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi dan ketiga, sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperoleh. Semuanya ini bisa diciptakan dalam kehidupan bersama, baik ditingkat keluarga, komunitas maupun masyarakat secara luas.
Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti sebagai berikut:
- Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
- Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera meiliki arti khusus resmi atau teknika (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istlah fungsi kesejahteraan sosial.
- Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk kejangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera.
- Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan financial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan.
Menurut Friedlander dalam Suud
(2006:8) mengakatan bahwa kesejahteraan merupakan sistem yang terorganisasi
dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk
membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup
dan kesehatan yang memuaskan dan hubungan-hubungan personal dan sosial yang
memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuan dan
untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan
masyarakat. Defenisi tersebut merupakan definisi kesejahteraan sosial sebagai
sebuah keadaan, yang mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang
harus saling membantu agar menciptakan suasana yang harmonis dan sejahtera.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat (1) bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksakan fungsi sosialnya.
Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 diatas dapat diartikan sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat (1) bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksakan fungsi sosialnya.
Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 diatas dapat diartikan sebagai berikut:
- Dalam istilah Umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, sehat dan damai.
- Dalama Ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memiliki arti khusus resmi atau teknikal, seperti dalam isitilah fungsi kesejahteraan sosial.
- Dalam Kebijakan Sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera.
2.4 Pengertian Masyarakat
Menurut Mac Iver dan Page dalam
(Soekanto 1999:26) “Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara
dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan pengolahan dari
pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia”.
Kemudian menurut Soekanto (2006:26) “masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan berkerja cukup lama sehingga meraka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka suatu kesatuan sosial dengan batasan-batasan yang dirumuskan”.
Kemudian menurut Soekanto (2006:26) “masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan berkerja cukup lama sehingga meraka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka suatu kesatuan sosial dengan batasan-batasan yang dirumuskan”.
2.5
Sintesa
Pembangunan Jalan untuk Kesejahteraan Masyarakat