Sabtu, 17 Oktober 2015

Pembangunan Jalan untuk Kesejahteraan Masyarakat






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang


Pemerintah dan rakyat Indonesia saat ini dalam masa pembangunan, bertujuan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia harus meningkatan dan merubah tujuan tersebut kearah yang lebih baik, melalui pelaksanaan program-program pembangunan jalan yang merupakan jaringan transportasi yang paling dominan digunakan oleh penduduk untuk beraktivitas.

Pembangunan jalan ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan dari berbagai sisi dan aspek, masyarakat akan mendapatkan berbagai keuntungan dalam pembangunan jalan ini, karena setiap aktivitas masyarakat tidak lepas dari jalan, oleh karena itu pembangunan jalan adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam kehidupan.



1.2  Rumusan Permasalahan


Dari latar belakang yang ada di atas ada beberapa rumusan masalah yang akan saya bahas dalam penulisan makalah saya kali ini, yaitu:

       1.      Adakah pengaruh pembangunan jalan kepada pada masyarakat?
       2.      Berapa besarkah pengaruh yang terjadi pada masyarakat bila terjadi pembangunan jalan?



1.3  Tujuan dan Kegunaan Penulisan


       1.3.1       Tujuan Penulisan
           1.      Untuk mengetahui pengaruh pembangunan jalan terhadap masyarakat.
           2.      Untuk mengetahui seberapa besarkah pengaruh yang ada dalam peningkatan pembangunan jalan.
       1.3.2       Kegunaan Penulisan

           1.      Penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang dampak pembangunan jalan.
           2.      Penulisan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan dalam pertimbangan untuk meningkatkan pembangunan jalan.




BAB II
ISI


2.1  Pengertian Pembangunan


     Pembangunan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara. Oleh sebab itu konsep-konsep dan definisi-definisi pembangunan dapat memunculkan teori seiring dengan perkembangan jaman. Berikut ini merupakan teori-teori yang ada mengenai pembangunan.

     Menurut Todaro (2000:18), menyatakan bahwa “pem­bangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melam­paui sisi materi dan keuangan dari kehidupan ma­nusia. Todaro dalam bukunya mendefinisikan pemban­gunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan”.

     Menurut Gant dalam Suryono (2001:31), tujuan pembangunan ada dua tahap. “Pertama, Pembangunan bertujuan untuk menghapuskan ke­miskinan masyarakat. Apabila tujuan ini sudah mulai dirasakan hasilnya, maka tahap kedua adalah menciptakan kesempatan-kesempatan bagi warganya untuk mendapatkan hidup bahagia dan terpenuhi segala kebutuhannya. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut, maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan”.
 


2.2  Pengertian Jalan


 Jalan merupaka sarana dan prasarana yang sangat penting bagi kehidupan kita, jalan merupakan penghubung antara tempat yang satu dengan tempat yang lain. Hal ini menyebabkan semua kegiatan yang kita lakukan tidak bisa terhindar dari jalan, dan akhirnya muncul beberapa teori tentang jalan sebagai berikut.

    Menurut Adji Adisasmita (2011:79), “Jalan merupakanprasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air serta di atas permukaan air”. Artinya jalan merupakan sarana transportasi darat yang meliputi rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, pagar pembatas jalan, penghubung jalan seperti jembatan, dan lain sebagainya.

    Menurut Rinaldi Mirsa (2011:54), “dalam suatu kota, pola jaringan jalan biasanya terbentuk melalui proses yang sangat panjang dan merupakan bagian berkelanjutan dari pola yang ada sebelumnya”. Artinya jalan yang di bangun saat ini merupakan jaringan yang saling berhubungan yang telah di rencanakan sejak lama dan bersifat berkelanjutan dari waktu ke waktu dan akan terus berkembang sampai menjadi pola jaringan yang ideal.

   Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

     Dan dalam pasal 5 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, peran jalan adalah sebagai bagian sarana dan prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jalan juga sebagai prasarana distribusi barang dan jasa yang merupakan urat nadi dari kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia


 
2.3  Pengertian Kesejahteraan


 Kondisi  sejahtera  biasanya  menunjuk  pada  istilah  kesejahteraan  sosial (social welfare)   sebagai  kondisi   terpenuhinya   semua  kebutuhan  material  dan  non-material. Dalam membahas kesejahteraan, tentu harus diketahui dahulu tentang pengertian kesejahteraan itu sendiri.

      Menurut W.J.S Poerwadarimta (1996:121) sejahtera adalah ‘aman, sentosa, dan makmur’. Sehingga sejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran.

      Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama yang dikatagorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan. Yaitu hal yang menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah    sosial   seperti,   kemiskinan,   ketelantaran,   ketidak   berfungsian fisik   dan   psikis, tuna sosial, tuna susila dan kenakalan remaja.

      Menurut Midgley (2005:21), ada tiga ketegori pencapaian tentang kesejahteraan.  Pertama, sejauh mana masalah sosial itu dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi dan ketiga, sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperoleh.   Semuanya   ini   bisa  diciptakan   dalam   kehidupan   bersama,   baik ditingkat keluarga, komunitas maupun masyarakat secara luas.

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti sebagai berikut:
  1. Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
  2. Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera meiliki arti khusus resmi atau teknika (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istlah fungsi kesejahteraan sosial. 
  3. Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk kejangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera. 
  4. Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan financial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan.

Menurut Friedlander dalam Suud (2006:8) mengakatan bahwa kesejahteraan merupakan sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan dan hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat. Defenisi tersebut merupakan definisi kesejahteraan sosial sebagai sebuah keadaan, yang mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang harus saling membantu agar menciptakan suasana yang harmonis dan sejahtera.

      Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.

      Dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat (1) bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksakan fungsi sosialnya.

      Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 diatas dapat diartikan sebagai berikut:
  1.    Dalam istilah Umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, sehat dan damai.
  2.    Dalama Ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memiliki arti khusus resmi atau teknikal, seperti dalam isitilah fungsi kesejahteraan sosial. 
  3.    Dalam Kebijakan Sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera.


2.4 Pengertian Masyarakat


Menurut Mac Iver dan Page dalam (Soekanto 1999:26) “Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan pengolahan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia”.

     Kemudian menurut Soekanto (2006:26) “masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan berkerja cukup lama sehingga meraka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka suatu kesatuan sosial dengan batasan-batasan yang dirumuskan”.


2.5  Sintesa Pembangunan Jalan untuk Kesejahteraan Masyarakat