1.
Moda
Transportasi Udara
Negara
Indonesia adalah negara yang memerlukan mobilitas tinggi dalam melakukan
pergerakannya, karena kegiatan sosial-ekonomi negara ini saling menyambung
antara pulau yang satu dengan pulau yang lain. Oleh karena itu, moda transportasi
udara adalah salah satu kunci penting untuk kemajuan perekenomian di Indonesia
dalam menunjang pergerakan tersebut, baik di tingkat lokal, regional maupun
internasional.
2.
Karakteristik
Transportasi Udara
Transportasi udara
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a.
High
speed
Transpotasi udara mempunyai
keunggulan dari transportasi yang lain, yaitu kecepatannya yang lebih cepat
dari transportasi darat maupun laut.
b.
High
Capital
Artinya dalam membangun sebuah
sistem transportasi udara ini membutuhkan modal yang tinggi.
c.
High
Risk
Walaupun transportasi udara adalah
transportasi yang paling aman, tetapi kecelakaan yang diakibatkan oleh
kecelakaan transportasi udara ini adalah yang paling fatal.
d.
High
Technology
Dalam pelaksanaanya, transportasi
udara ini membutuhkan teknologi yang tinggi, seperti dalam pembuatan pesawat
dan berbagai prasarana penunjang.
e.
High
Cost
Biaya harian yang digunakan juga
sangat besar, terutama biaya dalam pembelian bahan bakar pesawat, yaitu aftur.
f.
High
Competition
Saking ketatnya kompetisi yang
terjadi antar perusahaan maskapai pernerbangan, mereka menggunkan berbagai
macam strategi untuk menjual tiket pesawat mereka.
g.
High
Rumors
Bila terjadi sesuatu pada
transportasi penerbangan, misalnya kecelakaan pasti akan menjadi sorotan dunia.
h.
High
Politic
Dibutuhkan ilmu politik yang tinggi
dalam dunia penerbangan.
i.
High
Regulation
Setiap aktivitas penerbangan telah
diatur oleh ICAO dan IATA, serta tidak boleh ada celah sedikit pun.
j.
High
Performence
Pelaku di dunia transportasi udara
dituntut untuk selalu memiliki performa yang tinggi.
3.
Sarana
dan Prasarana Transportasi Udara
A. Sarana
transportasi udara adalah sebagai berikut:
a.
Armada
Pengadaan pesawat udara untuk
penumpang ataupun kargo. Dalam pelaksanaannya pengadaan ini selalu melakukan
evaluasi sebelum melakukan pengoperasiannya.
Untuk keperluan khusus
pengoperasian pesawat udara dioperasikan oleh badan hukum Indonesia serta masuk
AOC.
B. Prasarana
transportasi udara adalah sebagai berikut:
a.
Bandar Udara
Sebagai terminal dan semua alat
pengendali lalu lintas udara yang berada didalamnya.
b.
Ruang Angkasa
Maksudnya lapisan stratosfer tempat jalur lalu lintas
udara untuk pesawat itu terbang.
c.
Landasan Pacu (Run Away)
Tempat pesawat lepas landas dan landing.
d.
Taxi way
Tempat Pesawat berjalan dari apron
menuju ladasan pacu
e.
Apron
Tempat pesawat untuk parkir
sementar.
Sumber: Didiek Pramono, Sistem Transportasi.