Sabtu, 03 Desember 2016

Jalan

Pengertian Jalan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan Menurut Sistem
1.        Sistem jaringan jalan primer
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
·       menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
·       menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
2.        Sistem jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.

Jalan Menurut Fungsi
1.        Jalan arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
2.        Jalan kolektor
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3.        Jalan lokal
Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4.        Jalan lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Jalan Menurut Status
1.        Jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2.        Jalan provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3.        Jalan kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4.        Jalan kota
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5.        Jalan desa
Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Jalan Menurut Kelas
1.        Kelas I
Kelas jalan ini mencakup semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas cepat dan berat. Dalam komposisi lalu lintasnya tak terdapat kendaraan lambat dan kendaraan tak bermotor. Jalan raya dalam kelas ini merupakan jalan-jalan raya yang berjalur banyak dengan konstruksi perkerasan dari jenis yang terbaik dalam arti tingginya tingkatan pelayanan terhadap lalu lintas.
2.        Kelas II
Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan sekunder. Dalam komposisi Ialu lintasnya terdapat lalu lintas lambat. Kelals jalan ini, selanjutnya berdasarkan komposisi dan sifat lalu lintasnya, dibagi dalam tiga kelas, yaitu : IIA, IIB dan IIC.
3.        Kelas IIA
Adalah jalan-jalan raya sekuder dua jalur atau lebih dengan konlstruksi permukaan jalan dari jenis aspal beton (hot mix) atau yang setaraf, di mana dalam komposisi lalu lihtasnya terdapat kendaraan lambat tapi, tanpa kendaraan tanpa kendaraan yang tak bermotor. Untuk lalu lintas lambat, harus disediakan jalur tersindiri.
4.        Kelas IIB
Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari penetrasi berganda atau yang setaraf di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.
5.        Kelas IIC
Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari jenis penetrasi tunggal di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat dari kendaraan tak bermotor.
6.        Kelas III
Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur tunggal atau dua. Konstruksi permukaan jalan yang paling tinggi adalah pelaburan dengan aspal.

Bagian Jalan
1.        Ruang manfaat jalan
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang.
Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada praktiknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.
2.        Ruang milik jalan
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas pada masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
3.        Ruang pengawasan jalan
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
·         Jalan arteri primer 15 m.
·         Jalan kolektor primer 10 m.
·         Jalan lokal primer 7 m.
·         Jalan lingkungan primer 5 m.
·         Jalan arteri sekunder 15 m.
·         Jalan kolektor sekunder 5 m.
·         Jalan lokal sekunder 3 m.
·         Jalan lingkungan sekunder 2 m.
·         Jembatan 100 m ke arah hilir dan hulu.



Senin, 07 November 2016

Transportasi Udara

1.                       Moda Transportasi Udara
Negara Indonesia adalah negara yang memerlukan mobilitas tinggi dalam melakukan pergerakannya, karena kegiatan sosial-ekonomi negara ini saling menyambung antara pulau yang satu dengan pulau yang lain. Oleh karena itu, moda transportasi udara adalah salah satu kunci penting untuk kemajuan perekenomian di Indonesia dalam menunjang pergerakan tersebut, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional.

2.                       Karakteristik Transportasi Udara
Transportasi udara mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a.         High speed
Transpotasi udara mempunyai keunggulan dari transportasi yang lain, yaitu kecepatannya yang lebih cepat dari transportasi darat maupun laut.
b.        High Capital
Artinya dalam membangun sebuah sistem transportasi udara ini membutuhkan modal yang tinggi.
c.         High Risk
Walaupun transportasi udara adalah transportasi yang paling aman, tetapi kecelakaan yang diakibatkan oleh kecelakaan transportasi udara ini adalah yang paling fatal.
d.        High Technology
Dalam pelaksanaanya, transportasi udara ini membutuhkan teknologi yang tinggi, seperti dalam pembuatan pesawat dan berbagai prasarana penunjang.
e.         High Cost
Biaya harian yang digunakan juga sangat besar, terutama biaya dalam pembelian bahan bakar pesawat, yaitu aftur.
f.         High Competition
Saking ketatnya kompetisi yang terjadi antar perusahaan maskapai pernerbangan, mereka menggunkan berbagai macam strategi untuk menjual tiket pesawat mereka.
g.        High Rumors
Bila terjadi sesuatu pada transportasi penerbangan, misalnya kecelakaan pasti akan menjadi sorotan dunia.
h.        High Politic
Dibutuhkan ilmu politik yang tinggi dalam dunia penerbangan.
i.          High Regulation
Setiap aktivitas penerbangan telah diatur oleh ICAO dan IATA, serta tidak boleh ada celah sedikit pun.
j.          High Performence
Pelaku di dunia transportasi udara dituntut untuk selalu memiliki performa yang tinggi.

3.                       Sarana dan Prasarana Transportasi Udara
A.      Sarana transportasi udara adalah sebagai berikut:
a.         Armada
Pengadaan pesawat udara untuk penumpang ataupun kargo. Dalam pelaksanaannya pengadaan ini selalu melakukan evaluasi sebelum melakukan pengoperasiannya.
Untuk keperluan khusus pengoperasian pesawat udara dioperasikan oleh badan hukum Indonesia serta masuk AOC.

B.       Prasarana transportasi udara adalah sebagai berikut:
a.         Bandar Udara
Sebagai terminal dan semua alat pengendali lalu lintas udara yang berada didalamnya.
b.        Ruang Angkasa
Maksudnya lapisan stratosfer tempat jalur lalu lintas udara untuk pesawat itu terbang.
c.         Landasan Pacu (Run Away)
Tempat pesawat lepas landas dan landing.
d.        Taxi way
Tempat Pesawat berjalan dari apron menuju ladasan pacu
e.         Apron
Tempat pesawat untuk parkir sementar.


Sumber: Didiek Pramono, Sistem Transportasi.

Prasarana Transportasi

1.                       Pengetian Prasarana Transportasi
Prasarana transportasi (transport supply) adalah pasokan yang disediakan untuk mengantisipasi kebutuhan akan pergerakan (transport demand). Prasarana transportasi digunakan pada saat di butuhkan dan tidak bisa disimpan, yang berarti diminta pada saat permintaan tumbuh.

2.                       Peranan Utama Prasarana Transportasi
Prasarana transportasi mempunyai 2 peranan utama, yaitu:
a.         Membantu dalam mengarahkan pembanguanan di daerah perkotaan.
b.        Prasarana pergerakan muatan (manusia atau barang) yang terjadi karena adanya kegiatan di suatu daerah.

3.                       Faktor-faktor Pengelompokkan Prasarana Transportasi
Ada dua faktor yang menjadi pengelompokkan prasarana transportasi, yaitu:
a.         Faktor Kuantitatif
Faktor ini adalah faktor yang dapat dihitung dengan pasti, seperti: waktu perjalanan, biaya transportasi, ketersediaan ruang dan tarif parkir.
b.        Faktor Kualitatif
Faktor ini sangat sukar untuk di perhitungkan, seperti: keamanan, kenyamanan, keandalan dan  keteraturan pelayanan dari prasarana transportasi.

4.                       Komponen-komponen Prasarana Transportasi
Komponen-komponen yang terdapat pada prasarana transportasi adalah:
a.         Manusia dan barang.
b.        Prasarana transportasi.
c.         Sarana transportasi.
Fungsi Komponen-komponen tersebut adalah:
a.         Mempermudah untuk mengangkut suatu objek tanpa menimbulkan kerusakan.
b.        Mengendalikan gerakan yang terjadi untuk mempercepat atau memperlambat objek gerak.

c.         Melindungi kerusakan pada objek akibat efek samping dari pergerakan.

Sumber: Didiek Pramono, Sistem Transportasi.

Senin, 03 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kesatuan bahasa dan wilayah tertentu.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yang berproses di Nusantara/ Indonesia.
Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori Terbentuknya Negara
                a. Teori hukum alam:Kondisi alam => perkembangan manusia => tumbuh negara.
                b. Teori ketuhanan: Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
                c. Teori perjanjian: Manusia membentuk negara untuk memenuhi kebutuhan bersama.
     Dalam prakteknya, negara terbentuk karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas wilayah yang belum mempunyai pemerintahan.
                2. Unsur Negara
a. Konstitutif: wilayah darat, udara, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif:  mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain, dan ikut dalam himpunan bangsa-bangsa.
                3. Bentuk Negara
                                a. Negara Kesatuan
                                    1. Sistem sentralisasi.
                                    2. Sistem desentralisasi.
                                b. Negara Serikat
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
                NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia dan menjadi anggota PBB.
                1. Proses Bangsa yang Menegara
Proses dimana sekelompok manusia yang  berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
                Proses tersebut adalah:
                a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
                b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
                c. Keadaan bernegara yang berdasar dari merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
                Indonesia menerjemahkanya secara terperinci, yaitu sebagai berikut:
                a. Perjuangan kemerdekaan.
                b. Proklamasi.
                c. Pembangunan negara Indonesia.
                d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
                Proses ini di awali oleh:
                a. Kebenaran Hakiki: Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta.
b. Kesejarahan: Merupakan bukti otentik agar mengetahui proses terbentuknya negara.
                2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
                                a. Hak Warga Negara: Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD.
                                b. Kewajiban Warga Negara: Melaksanakan aturan negara yang berlaku.
                                c. Tanggung Jawab Warga Negara: Melaksanakan hak (right) dan kewajiban (duty).
d. Peran Warga Negara: Ikut berpartisipasi dalam kegiatan bernegara.
C. Pemahaman Tentang Demokrasi
                1. Konsep Demokrasi: Sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
                2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
                                a. Pemerintahan Monarki: Mutlak, konstitusional, dan parlementer.
                                b. Pemerintahan Republik: Pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk rakyat.
                Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan ada 3, yaitu:
                                a. Legislatif: Dijalankan oleh parlemen.
                                b. Eksekutif: Dijalankan oleh pemerintahan.
                                c. Federatif: Tindakan-tindakan dengan luar negeri.
                Menurut Montesque:
                                a. Legislatif: membuat undang-undang.
                                b. Eksekutif: Menjalankan undang-undang.
                                c. Yudikatif: Mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
                3. Klasifikasi sistem pemerintahan
                                a. Sistem diktator
                                b. Sistem parlementer
                                c. Sistem Presidential
                                d. Sistem campuran
D. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara.
                Dalam menjalankan tugasnya presiden di bantu oleh:
a.       Departemen dan aparat di bawahnya.
b.      Lembaga pemerintah bukan departemen.
c.       BUMN
Tingkatan pemerintah berdasarkan wilayah, adalah:
a.       Pemerintah pusat
b.      Pemerintah wilayah
c.       Pemerintah daerah
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Penyelenggaraan kekuasaan menjadi lima yaitu:
1.       MPR di berikan kekuasan tertinggi kepada masyarakat.
2.       DPR membuat undang-undang.
3.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.       Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan.
5.       Badan pemeriksaan keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan.
D. Pemahaman Hak Asasi Manusia
                Menjaga dan saling menghormati hak-hak asasi manusia setiap individu agar tercipta perdamaian.
E. Kerangak Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasionla
a. Hubungan Antara Pancasila dan Bangsa: Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia.

b. Pancasila Sebagai Landasan Ideal Negara: Karena pancasila merupakan kebenaran yang harus di wujudkan.

Sumber: http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf